Mengkompromikan
konflik Nash dan Mashlahah dalam Ushul Fiqh
Judul Buku :
PARADIGMA USHUL FIQH Negosiasi Konflik antara Mashlahah dan Nash
Penulis :
Dr. H. A. Malthuf Siroj, M.Ag
Penerbit :
Pustaka Ilmu, Yogyakarta
Cetakan : 1,
Maret 2013
Tebal Buku : xiv + 103 halaman
ISBN : 978-602-7853-17-1
Hukum Islam dalam perkembangannya dituntut untuk selalu dapat merespon
problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat dengan mencari
jawaban-jawaban yang relevan dan solutif untuk dapat diaplikasikan. Sesuai
dengan sifatnya yang shalih li kulli zaman wa makan, maka telah menjadi
sebuah kesepakatan di kalangan umat Islam bahwa al-Qur’an dan al-Sunnah
merupakan sumber hukum asasi atau sumber dari segala sumber hukum.
Ilmu Ushul Fiqh sebagai kerangka teoritik untuk memahami serta
mengambil hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah tentu mempunyai tingkat urgensitas
yang lebih dibanding ilmu-ilmu yang lain. Dalam diskursus Ushul fiqh
yang bersifat ijtihadi, konflik (ta’arudl) antara mashlahah dan
nash dimungkinkan terjadi. Terutama pada era modern seperti saat ini,
tentu sangat potensial memunculkan problem ijtihadi yang lebih dilematis
dan kompleks, sebab perkembangan zaman akan ditandai dengan semakin beragam dan
urgennya tuntutan kemashlahatan manusia untuk dapat diakomodasi oleh nash,
sementara nash itu sendiri merupakan sebuah formula yang telah final,
sehingga bersifat baku dan konstan.
Misalnya, dinamika kehidupan modern sekarang ini menuntut para wanita
tidak hanya menjalankan fungsinya domestik tapi juga fungsi publik, sebagai
konsekuensinya, mereka harus berkiprah dalam berbagai sektor kehidupan dan
melakukan kontak sosial secara wajar tidak hanya antarsesama kaum wanita tetapi
juga kaum laki-laki, padahal tuntutan yang terakhir ini jelas bertentangan dengan
ketentuan al-Qur’an (Q.S. al-Ahzab ayat 53 dan al-Nur ayat 30-31) (hal 4). Oleh
karena itu diperlukan upaya pencarian sebuah solusi atas problem ini dengan
mendefiniskan kembali esensi konflik antara mashlahah dan nash dan
memahami hubungan antara keduanya.
Para teoretisi Ushul Fiqh telah mencoba mencari solusi atas
problem tersebut. Pada umumnya mereka terfragmentasi dalam dua tren pemikiran.
Satu pemikiran lebih berorientasi kepada nash (text oriented) dan
yang lain lebih kepada mashlahah (human need oriented). Tren
pemikiran yang pertama dalam menawarkan solusi atas problem di atas lebih
mendasarkan validitas nash dan aspek-aspek formalnya dibanding
aspek-aspek subtantif nash, sehingga nash itu akan kehilangan
subtansinya. Sedangkan tren pemikiran kedua adalah sebaliknya, lebih
mendasarkan kepada mashlahah sebagai bagian dari tujuan hukum Islam (maqashid
al-syari’ah) dan cenderung mengabaikan validitas nash, sehingga
cenderung mengalami distorsi yang akan muncul dalam bentuk kepentingan
subyektif dan hedonistik.
Kehadiran buku ini menawarkan konsep pengambilan keputusan hukum dengan
mengintegrasikan kehendak nash dan tuntutan mashlahah. Penulis
buku ini memperlihatkan hubungan senyawa antara nash dan mashlahah
dalam hubungan inheren, ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama yang
tidak mungkin dapat dipisahkan satu sama lain. Nash merupakan formula
ilahi (devine law) yang diyakini transendental, sedangkan mashlahah
merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh nash itu sendiri, sehingga nash
dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan penting
pensyariatan hukum Islam.
Buku
yang ditulis oleh Dr. H. A. Malthuf Siroj, M.Ag adalah langkah revolusioner
dalam upaya merekonstruksi pemikiran hukum Islam dengan menawarkan konsep yang
lebih subtantif dengan pendekatan kompromistik-non dikotomis dan negoisasi
dengan mencoba mempertemukan mashlahah dan nash dalam hubungan
sinergis yang diharapkan mampu menghasilkan solusi yang lebih akseptabel yang
dapat menjamin dinamika dan relevansi hukum Islam sepanjang zaman.
Diresensi oleh Muhammad Syaifuddin,
Penggiat di LPM Zenith CSS MoRA IAIN Walisongo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar