Rabu, 23 April 2014

Mengkompromikan konflik Nash dan Mashlahah dalam Ushul Fiqh

Judul Buku      : PARADIGMA USHUL FIQH Negosiasi Konflik antara Mashlahah dan Nash
Penulis             : Dr. H. A. Malthuf Siroj, M.Ag
Penerbit           : Pustaka Ilmu, Yogyakarta
Cetakan           : 1, Maret 2013
Tebal Buku      : xiv + 103 halaman
ISBN               : 978-602-7853-17-1

Hukum Islam dalam perkembangannya dituntut untuk selalu dapat merespon problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat dengan mencari jawaban-jawaban yang relevan dan solutif untuk dapat diaplikasikan. Sesuai dengan sifatnya yang shalih li kulli zaman wa makan, maka telah menjadi sebuah kesepakatan di kalangan umat Islam bahwa al-Qur’an dan al-Sunnah merupakan sumber hukum asasi atau sumber dari segala sumber hukum.
Ilmu Ushul Fiqh sebagai kerangka teoritik untuk memahami serta mengambil hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah tentu mempunyai tingkat urgensitas yang lebih dibanding ilmu-ilmu yang lain. Dalam diskursus Ushul fiqh yang bersifat ijtihadi, konflik (ta’arudl) antara mashlahah dan nash dimungkinkan terjadi. Terutama pada era modern seperti saat ini, tentu sangat potensial memunculkan problem ijtihadi yang lebih dilematis dan kompleks, sebab perkembangan zaman akan ditandai dengan semakin beragam dan urgennya tuntutan kemashlahatan manusia untuk dapat diakomodasi oleh nash, sementara nash itu sendiri merupakan sebuah formula yang telah final, sehingga bersifat baku dan konstan.
Misalnya, dinamika kehidupan modern sekarang ini menuntut para wanita tidak hanya menjalankan fungsinya domestik tapi juga fungsi publik, sebagai konsekuensinya, mereka harus berkiprah dalam berbagai sektor kehidupan dan melakukan kontak sosial secara wajar tidak hanya antarsesama kaum wanita tetapi juga kaum laki-laki, padahal tuntutan yang terakhir ini jelas bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an (Q.S. al-Ahzab ayat 53 dan al-Nur ayat 30-31) (hal 4). Oleh karena itu diperlukan upaya pencarian sebuah solusi atas problem ini dengan mendefiniskan kembali esensi konflik antara mashlahah dan nash dan memahami hubungan antara keduanya.
Para teoretisi Ushul Fiqh telah mencoba mencari solusi atas problem tersebut. Pada umumnya mereka terfragmentasi dalam dua tren pemikiran. Satu pemikiran lebih berorientasi kepada nash (text oriented) dan yang lain lebih kepada mashlahah (human need oriented). Tren pemikiran yang pertama dalam menawarkan solusi atas problem di atas lebih mendasarkan validitas nash dan aspek-aspek formalnya dibanding aspek-aspek subtantif nash, sehingga nash itu akan kehilangan subtansinya. Sedangkan tren pemikiran kedua adalah sebaliknya, lebih mendasarkan kepada mashlahah sebagai bagian dari tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) dan cenderung mengabaikan validitas nash, sehingga cenderung mengalami distorsi yang akan muncul dalam bentuk kepentingan subyektif dan hedonistik.
Kehadiran buku ini menawarkan konsep pengambilan keputusan hukum dengan mengintegrasikan kehendak nash dan tuntutan mashlahah. Penulis buku ini memperlihatkan hubungan senyawa antara nash dan mashlahah dalam hubungan inheren, ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama yang tidak mungkin dapat dipisahkan satu sama lain. Nash merupakan formula ilahi (devine law) yang diyakini transendental, sedangkan mashlahah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh nash itu sendiri, sehingga nash dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan penting pensyariatan hukum Islam.
            Buku yang ditulis oleh Dr. H. A. Malthuf Siroj, M.Ag adalah langkah revolusioner dalam upaya merekonstruksi pemikiran hukum Islam dengan menawarkan konsep yang lebih subtantif dengan pendekatan kompromistik-non dikotomis dan negoisasi dengan mencoba mempertemukan mashlahah dan nash dalam hubungan sinergis yang diharapkan mampu menghasilkan solusi yang lebih akseptabel yang dapat menjamin dinamika dan relevansi hukum Islam sepanjang zaman.



Diresensi oleh Muhammad Syaifuddin, Penggiat di LPM Zenith CSS MoRA IAIN Walisongo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar